Mengenal kebijakan, tujuan, prinsip, dan cara kerja Satu Data Indonesia sebagai fondasi tata kelola data pemerintah.
Satu Data Indonesia (SDI) merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang ditujukan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antarinstansi pusat serta daerah. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Kerangka SDI dibangun di atas empat fondasi yang saling melengkapi. Standar Data membantu memastikan data memiliki karakteristik dan definisi yang konsisten. Metadata memberi konteks sehingga pengguna memahami arti, sumber, struktur, dan kualitas data. Interoperabilitas Data memungkinkan data dipertukarkan antar sistem elektronik. Sementara itu, Kode Referensi dan Data Induk membantu menyatukan identitas objek yang digunakan bersama.
Standar menetapkan karakteristik dasar data tertentu agar pengumpulan dan penyajiannya konsisten. Konsistensi ini menjadi prasyarat penting ketika data berasal dari banyak produsen.
Metadata membuat dataset lebih mudah ditemukan, dipahami, dievaluasi, dan digunakan ulang. Metadata yang baik menjawab pertanyaan “data apa, dari mana, kapan, bagaimana, dan untuk apa”.
Interoperabilitas berfokus pada kemampuan sistem dan data untuk saling berinteraksi. Tujuannya bukan sekadar menghubungkan aplikasi, melainkan memastikan pertukaran data tetap bermakna.
Rujukan yang seragam membantu menghindari satu objek memiliki banyak identitas berbeda ketika digunakan oleh instansi yang berbeda.
Data yang berkualitas memberi dasar yang lebih kuat untuk menyusun target pembangunan, menetapkan prioritas, mengukur capaian, serta mengevaluasi program. Dalam praktiknya, satu dataset dapat digunakan oleh berbagai unit kerja dengan kebutuhan berbeda. Karena itu, tata kelola harus memperhatikan kualitas sejak data diproduksi, bukan hanya ketika data sudah masuk ke portal.
SDI juga mendorong budaya berbagi pakai. Ketika data yang telah tersedia dapat dimanfaatkan kembali melalui mekanisme yang jelas, instansi tidak perlu selalu membangun proses pengumpulan dari awal. Waktu dan sumber daya dapat dialihkan untuk analisis, inovasi pelayanan, dan pemecahan masalah kebijakan.
Perpres Nomor 39 Tahun 2019 menjadi landasan utama penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Kebijakan ini mengatur prinsip, kelembagaan, penyelenggaraan, pembagian peran, forum koordinasi, serta portal berbagi pakai data. Dalam perkembangannya, berbagai pedoman dan regulasi sektoral turut memperkuat implementasi SDI di tingkat pusat dan daerah.
Portal Satu Data Indonesia berfungsi sebagai ruang berbagi pakai data pada tingkat nasional. Portal membantu masyarakat dan pengguna data menemukan dataset, memahami metadata, melihat organisasi penyedia, serta mengakses sumber daya yang tersedia. Ekosistem ini menghubungkan kebutuhan pengguna dengan proses produksi dan tata kelola data di berbagai instansi.
Dengan pendekatan tersebut, SDI bukan sekadar proyek teknologi informasi. Ia merupakan agenda tata kelola yang membutuhkan kolaborasi antara produsen data, walidata, pembina data, pengelola sistem, analis, pimpinan, dan masyarakat sebagai pengguna informasi.