Memahami alur data, peran aktor, kualitas, metadata, dan kolaborasi yang membuat data pemerintah dapat digunakan lintas kebutuhan.

Portal hanyalah salah satu bagian dari rantai tata kelola. Data lahir dari proses bisnis instansi, kemudian dikelola, diperiksa, didokumentasikan, dibagipakaikan, dan dimanfaatkan kembali. Setiap tahap membutuhkan tanggung jawab yang jelas.
Karena itu, penguatan SDI perlu mencakup kapasitas SDM, kebijakan, arsitektur data, standar, keamanan, dan kebiasaan kerja yang mengutamakan kualitas informasi.
Data dihasilkan dari proses bisnis dan tugas pemerintahan. Produsen perlu memastikan data dikumpulkan dengan definisi, metode, dan standar yang jelas.
Walidata berperan dalam pengelolaan dan penyebarluasan data sesuai ketentuan, termasuk memastikan informasi pendukung tersedia bagi pengguna.
Pembinaan membantu memastikan standar dan praktik statistik, geospasial, atau bidang data lainnya berkembang sesuai kerangka yang berlaku.
Koordinasi lintas instansi diperlukan untuk menyepakati kebutuhan, prioritas, penyelesaian isu, serta arah penyelenggaraan data.
Pemerintah, peneliti, dunia usaha, media, dan masyarakat dapat memanfaatkan data sesuai hak akses dan konteksnya untuk analisis, inovasi, pengawasan, dan pengetahuan.
Data merepresentasikan kondisi atau objek yang diukur dengan tingkat ketepatan yang sesuai tujuan penggunaannya.
Data diperbarui sesuai siklus dan kebutuhan sehingga tidak tertinggal dari kondisi yang ingin dipantau.
Data memiliki struktur, definisi, dan rujukan yang memungkinkan pemanfaatan lintas instansi.