πŸ“ž Hubungi Kami: 1500-626 | Senin–Jumat 08.00–17.00 WIB
πŸ›οΈ Lembaga Resmi Pemerintah Indonesia

Simpanan Anda
Aman Dijamin LPS

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah perbankan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional tetap terjaga.

Rp2 Miliar

Nilai penjaminan simpanan per nasabah per bank

1.900+ Bank Peserta LPS
22 Th Berdiri Sejak 2004
99% Nasabah Dilindungi
100% Klaim Dibayarkan
🏦
Tingkat Bunga Bank Umum Penjaminan: 2,25% per tahun
🏘️
Tingkat Bunga BPR/BPRS Penjaminan: 6,50% per tahun
πŸ“ž
Hotline LPS 1500-626 (Bebas Pulsa)

Pastikan Simpanan Anda Memenuhi Syarat 3T

Simpanan Anda dijamin LPS apabila memenuhi ketiga syarat berikut ini (Syarat 3T)

T1

Tercatat pada Pembukuan Bank

Simpanan nasabah wajib tercatat secara resmi dalam sistem pembukuan bank. Pastikan Anda mendapatkan bukti kepemilikan rekening yang sah dari bank, seperti buku tabungan, rekening koran, atau bilyet deposito.

T2

Tidak Melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS

Bunga simpanan Anda tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS. Untuk Bank Umum: 2,25% p.a., untuk BPR/BPRS: 6,50% p.a. Periksa bunga bank sebelum membuka rekening.

T3

Tidak Terbukti Melanggar Hukum

Nasabah tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank, seperti fraud, pemalsuan dokumen, atau manipulasi data perbankan.

Infografis Syarat Simpananmu Aman Dijamin LPS - Syarat 3T: Tercatat, Tidak Melebihi Tingkat Bunga, Tidak Terbukti Melanggar Hukum

Berita & Pengumuman

Lihat Semua β†’

Tiga Fungsi Utama LPS

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2004 jo. UU No. 4 Tahun 2023, LPS menjalankan tiga fungsi strategis dalam sistem keuangan Indonesia

πŸ›‘οΈ

Menjamin Simpanan Nasabah

LPS menjamin simpanan nasabah pada bank yang dicabut izin usahanya. Penjaminan mencakup tabungan, deposito, giro, dan jenis simpanan lain hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, memberi rasa aman bagi lebih dari 99% nasabah Indonesia.

βš–οΈ

Turut Memelihara Stabilitas Sistem Perbankan

LPS berperan aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan nasional melalui pengawasan, penanganan bank bermasalah sejak dini, serta koordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari BI, OJK, Kemenkeu, dan LPS.

πŸ”„

Resolusi Bank

Sejak UU P2SK 2023, LPS memiliki kewenangan penuh dalam resolusi bank gagal. LPS dapat melakukan penyelamatan, penggabungan, atau likuidasi bank dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap sistem keuangan nasional secara keseluruhan.

Kenali Hak Anda sebagai Nasabah Bank

Pahami cara kerja penjaminan LPS, syarat yang harus dipenuhi, dan langkah-langkah mengklaim simpanan jika bank Anda bermasalah.