Tercatat pada Pembukuan Bank
Simpanan nasabah wajib tercatat secara resmi dalam sistem pembukuan bank. Pastikan Anda mendapatkan bukti kepemilikan rekening yang sah dari bank, seperti buku tabungan, rekening koran, atau bilyet deposito.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah perbankan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional tetap terjaga.
Nilai penjaminan simpanan per nasabah per bank
Simpanan Anda dijamin LPS apabila memenuhi ketiga syarat berikut ini (Syarat 3T)
Simpanan nasabah wajib tercatat secara resmi dalam sistem pembukuan bank. Pastikan Anda mendapatkan bukti kepemilikan rekening yang sah dari bank, seperti buku tabungan, rekening koran, atau bilyet deposito.
Bunga simpanan Anda tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS. Untuk Bank Umum: 2,25% p.a., untuk BPR/BPRS: 6,50% p.a. Periksa bunga bank sebelum membuka rekening.
Nasabah tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank, seperti fraud, pemalsuan dokumen, atau manipulasi data perbankan.
LPS mengumumkan tata cara pengajuan keberatan bagi nasabah penyimpan yang tidak setuju atas penetapan status penjaminan simpanan PT BPR Sungai Rumbai (Dalam Likuidasi).
Baca Selengkapnya β
LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Sungai Rumbai (Dalam Likuidasi) tahap kedua. Nasabah dapat mengklaim simpanan melalui bank pembayar yang telah ditunjuk.
Baca Selengkapnya β
Menyusul pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi oleh OJK, LPS langsung bergerak cepat memproses pembayaran simpanan nasabah untuk menjaga kepercayaan publik.
Baca Selengkapnya βBerdasarkan UU No. 24 Tahun 2004 jo. UU No. 4 Tahun 2023, LPS menjalankan tiga fungsi strategis dalam sistem keuangan Indonesia
LPS menjamin simpanan nasabah pada bank yang dicabut izin usahanya. Penjaminan mencakup tabungan, deposito, giro, dan jenis simpanan lain hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, memberi rasa aman bagi lebih dari 99% nasabah Indonesia.
LPS berperan aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan nasional melalui pengawasan, penanganan bank bermasalah sejak dini, serta koordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari BI, OJK, Kemenkeu, dan LPS.
Sejak UU P2SK 2023, LPS memiliki kewenangan penuh dalam resolusi bank gagal. LPS dapat melakukan penyelamatan, penggabungan, atau likuidasi bank dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap sistem keuangan nasional secara keseluruhan.
Pahami cara kerja penjaminan LPS, syarat yang harus dipenuhi, dan langkah-langkah mengklaim simpanan jika bank Anda bermasalah.