Wakil Ketua BNSP Membuka Diklat Asesor Kompetensi di LSP P2 Maarif Jawa Tengah
Semarang, 2 Desember 2024 — Wakil Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) secara resmi membuka kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Asesor Kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSP P2) Maarif NU Jawa Tengah di Semarang. Pembukaan kegiatan ini menandai komitmen bersama antara BNSP dan organisasi kemasyarakatan dalam memperluas jangkauan dan kapasitas sertifikasi kompetensi tenaga kerja di daerah.
LSP P2 Maarif NU Jawa Tengah merupakan salah satu LSP yang didirikan oleh Lembaga Pendidikan Ma'arif NU, organisasi pendidikan di bawah naungan Nahdlatul Ulama yang memiliki jaringan lembaga pendidikan terluas di Indonesia. Dengan dukungan jaringan sekolah dan pesantren yang tersebar di seluruh Jawa Tengah, LSP ini memiliki potensi besar untuk menjangkau dan mensertifikasi ribuan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di wilayahnya.
Pentingnya Diklat Asesor Kompetensi
Asesor kompetensi memegang peran yang sangat vital dalam ekosistem sertifikasi. Kualitas proses asesmen dan keputusan sertifikasi sangat bergantung pada kompetensi dan profesionalisme para asesor. Diklat Asesor Kompetensi dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk melaksanakan asesmen kompetensi secara valid, andal, fleksibel, dan adil.
Dalam konteks LSP P2 Maarif Jawa Tengah, Diklat Asesor Kompetensi ini juga memiliki makna strategis dalam membangun kapasitas sertifikasi di lingkungan lembaga pendidikan berbasis pesantren dan sekolah Islam. Para asesor yang terlatih diharapkan mampu mengembangkan budaya sertifikasi kompetensi di lingkungan lembaga pendidikan Maarif NU, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas dan daya saing lulusan.
Materi dan Agenda Diklat
Diklat Asesor Kompetensi berlangsung selama beberapa hari dengan agenda yang padat dan terstruktur, mencakup:
- Dasar-dasar Sertifikasi Kompetensi: Pemahaman menyeluruh tentang sistem sertifikasi kompetensi nasional, regulasi, dan peran BNSP dalam ekosistem sertifikasi Indonesia.
- Standar Kompetensi dan Skema Sertifikasi: Mempelajari SKKNI dan skema sertifikasi yang relevan dengan bidang kompetensi yang akan diases oleh LSP P2 Maarif.
- Teknik Asesmen Kompetensi: Pelatihan praktis tentang metode dan teknik asesmen kompetensi, termasuk asesmen berbasis observasi, portofolio, uji tertulis, dan wawancara.
- Perencanaan Asesmen: Penyusunan rencana asesmen yang komprehensif dan sistematis, termasuk pemilihan metode dan penyiapan instrumen asesmen.
- Pengambilan Keputusan Asesmen: Memahami prinsip-prinsip dalam membuat keputusan asesmen yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Dokumentasi dan Pelaporan: Tata cara dokumentasi hasil asesmen dan pelaporan yang sesuai standar BNSP.
- Simulasi Asesmen: Praktik langsung asesmen kompetensi dalam situasi simulasi untuk mengasah kemampuan peserta sebelum diterapkan di lapangan.
Arahan Wakil Ketua BNSP
Dalam sambutannya, Wakil Ketua BNSP mengapresiasi inisiatif LSP P2 Maarif Jawa Tengah dalam menyelenggarakan Diklat Asesor Kompetensi sebagai bagian dari upaya pembangunan kapasitas sertifikasi yang berbasis komunitas. "Kami sangat mendukung dan mengapresiasi langkah LSP P2 Maarif dalam membangun kapasitas asesor kompetensi yang handal. Ini adalah investasi yang akan memberikan manfaat besar tidak hanya bagi lembaga, tetapi juga bagi ribuan tenaga kerja di Jawa Tengah yang akan tersertifikasi oleh para asesor yang terlatih dengan baik," ujarnya.
Beliau juga mendorong peserta Diklat untuk memanfaatkan ilmu dan keterampilan yang diperoleh sebaik-baiknya. "Jadilah asesor yang profesional, objektif, dan berintegritas. Kualitas asesmen Anda akan menentukan kualitas sertifikat kompetensi yang diterbitkan, yang pada akhirnya akan menentukan kepercayaan industri dan masyarakat terhadap sistem sertifikasi kita," pesannya.
Harapan ke Depan
Melalui Diklat Asesor Kompetensi ini, LSP P2 Maarif Jawa Tengah diharapkan dapat segera mengoperasikan kegiatan sertifikasi secara penuh dan menjangkau lebih banyak tenaga kerja di lingkungan lembaga pendidikan Maarif NU di Jawa Tengah. BNSP berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan dukungan teknis kepada LSP P2 Maarif agar dapat beroperasi sesuai standar yang ditetapkan dan memberikan layanan sertifikasi yang berkualitas kepada masyarakat.
Diklat Asesor Kompetensi di LSP P2 Maarif Jawa Tengah ini menjadi contoh nyata bagaimana sinergi antara BNSP dan organisasi kemasyarakatan dapat mendorong pemerataan akses sertifikasi kompetensi yang berkualitas di seluruh pelosok negeri.
"Asesor yang kompeten adalah tulang punggung sistem sertifikasi yang kredibel. Investasi dalam pengembangan asesor adalah investasi dalam kualitas tenaga kerja Indonesia."
